Menjaga kehidupan pesantren tetap tertib membutuhkan sistem yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten. Atas dasar itu, PPMI Shohwatul Is’ad mematangkan kembali Tata Tertib Santri (Tibsar), khususnya pada ketentuan mengenai bentuk pelanggaran serta sanksi yang menyertainya.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pembina Yayasan untuk memberikan arahan terkait tata tertib pondok. Turut terlibat pengawas pondok, Direktur Operasional, psikolog, guru BK, pembina asrama, serta penasihat hukum pondok, Muh. Arif, S.H.

Pelibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam proses ini. Perspektif pengasuhan, psikologi, operasional, pendidikan, dan hukum turut dipertimbangkan agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara tepat dan bertanggung jawab.

Pembahasan difokuskan pada pendalaman klasifikasi pelanggaran dan sanksi, sehingga terdapat rujukan yang jelas bagi santri maupun pengelola pondok dalam menyikapi setiap pelanggaran.

Hal ini menjadi penting dalam sistem boarding Shohwatul Is’ad, di mana kehidupan santri berlangsung di ruang kelas, asrama, lingkungan ibadah, serta berbagai aktivitas keseharian.

Melalui pematangan Tibsar, Shohwatul Is’ad terus memperkuat tata kelola kehidupan pondok agar kedisiplinan dan ketertiban dapat terjaga secara konsisten.