Kesadaran hukum di kalangan pelajar menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang berkarakter dan bertanggung jawab di tengah perkembangan zaman. Tidak hanya dalam interaksi langsung, tantangan pergaulan juga hadir di ruang digital yang semakin dekat dengan kehidupan remaja. Berangkat dari hal tersebut, PPMI Shohwatul Is’ad bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang berfokus pada pencegahan perundungan (bullying), baik di lingkungan sekolah maupun di media sosial.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (28/4), bertempat di lingkungan Pondok Pesantren Shohwatul Is’ad, Kabupaten Pangkep. Penyuluhan ini diikuti oleh seluruh siswa SMP dan SMA IT Shohwatul Is’ad yang didampingi oleh para guru, sehingga berlangsung dalam suasana edukatif dan penuh antusiasme.

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi dari pihak Satreskrim Polres Pangkep yang menjelaskan berbagai bentuk bullying yang kerap terjadi di kalangan pelajar. Perundungan tidak hanya terjadi secara langsung, seperti ejekan, kekerasan fisik, maupun pengucilan sosial, tetapi juga berkembang dalam bentuk perundungan digital, seperti penghinaan, penyebaran komentar negatif, hingga ujaran kebencian di media sosial. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai dampak dari perilaku tersebut, baik terhadap korban maupun pelaku, termasuk konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.

Selanjutnya, peserta diajak untuk menyadari bahwa tindakan perundungan sering kali dianggap sepele, baik dalam bentuk candaan di lingkungan pertemanan maupun komentar di dunia maya. Padahal, perilaku tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius dan berkepanjangan. Oleh karena itu, penting bagi setiap siswa untuk menumbuhkan sikap empati, saling menghargai, serta menjaga etika dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya berlangsung secara satu arah, tetapi juga menghadirkan sesi interaktif. Para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya serta berbagi pengalaman terkait peristiwa yang mereka temui, baik di lingkungan sekolah maupun di dunia digital. Hal ini membuat suasana kegiatan menjadi lebih hidup sekaligus memberikan ruang refleksi yang mendalam bagi para peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun karakter yang kuat dalam menolak segala bentuk perundungan. Dengan demikian, lingkungan sekolah dan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.