Kemajuan teknologi kecerdasan artifisial (AI) membuat batas antara informasi nyata dan manipulasi digital semakin sulit dikenali. Teknologi kini mampu menghasilkan gambar, suara, hingga video yang menyerupai kenyataan. Di tengah kondisi tersebut, kemampuan menggunakan perangkat digital saja tidak lagi cukup. Santri juga perlu memiliki kemampuan berpikir kritis dan memahami risiko di ruang digital.

Tantangan itu membuat pendidikan literasi digital tidak bisa hanya diarahkan pada penguasaan teknologi. Peserta didik perlu dibimbing agar mampu menilai informasi, menjaga keamanan diri, memahami konsekuensi dari aktivitas digital, serta menggunakan teknologi sesuai kebutuhan dan tujuan yang positif.

Kebutuhan tersebut menjadi semakin penting bagi lingkungan pesantren yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap perkembangan akademik santri, tetapi juga pembentukan akhlak. Karena itu, penggunaan perangkat digital di Shohwatul Is’ad ditempatkan dalam aturan dan pendampingan yang terukur.

Pondok mengatur penggunaan perangkat digital, termasuk waktu penggunaan, tempat penggunaan, jenis aplikasi yang dapat digunakan, serta pengawasan oleh guru. Pengaturan tersebut membuat aktivitas digital santri tetap berada dalam lingkungan pendidikan yang dapat diarahkan dan dipantau.

Kebijakan itu bukan berarti pesantren menutup akses santri terhadap perkembangan teknologi. Pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) tidak dimaksudkan untuk memutus santri dari literasi digital. Sebaliknya, Shohwatul Is’ad tetap memfasilitasi pemanfaatan teknologi melalui Chromebook dan komputer pribadi (PC) dalam kegiatan pembelajaran.

Perbedaan tersebut terletak pada bagaimana teknologi digunakan. Perangkat digital diarahkan untuk mendukung proses belajar, pencarian informasi, pengembangan keterampilan, dan eksplorasi pengetahuan dengan tetap berada dalam bimbingan guru. Dengan demikian, santri tetap memperoleh pengalaman menggunakan teknologi tanpa harus mendapatkan akses yang tidak terbatas.

Pola ini berangkat dari pandangan bahwa teknologi merupakan bagian penting dari pendidikan masa kini, tetapi penggunaannya tetap membutuhkan batas dan nilai. Kemampuan mengoperasikan perangkat tidak dengan sendirinya membuat seseorang mampu menggunakan teknologi secara bijak.

Terlebih, sebagian besar santri berada pada fase remaja yang masih mengalami perkembangan dalam cara berpikir, mengelola emosi, mengambil keputusan, dan membangun hubungan sosial. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut masa remaja sebagai periode penting dalam perkembangan tersebut. Secara global, sekitar satu dari tujuh remaja usia 10–19 tahun mengalami gangguan kesehatan mental.

Pada fase ini, lingkungan digital juga menghadirkan sejumlah risiko. Anak dan remaja dapat menghadapi cyberbullying, paparan konten berbahaya, eksploitasi, pelanggaran privasi, hingga berbagai bentuk manipulasi di ruang digital. UNICEF menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan agar anak dapat memperoleh manfaat dari teknologi sekaligus terlindungi dari risiko yang menyertainya.

Atas dasar itu, pembatasan penggunaan perangkat digital di pesantren tidak tepat jika dipahami sebagai sikap anti-kemajuan. Pengaturan justru dapat menjadi bagian dari upaya melindungi perkembangan moral dan psikologis santri, sekaligus memastikan teknologi digunakan sesuai dengan usia, kebutuhan, dan tujuan pendidikan.

Di Shohwatul Is’ad, literasi digital dengan demikian tidak berhenti pada kemampuan menggunakan Chromebook, PC, atau berbagai perangkat lainnya. Santri juga diarahkan untuk memahami kapan teknologi digunakan, untuk apa teknologi digunakan, serta batas-batas yang perlu dijaga ketika berada di ruang digital.

Prinsipnya sederhana: teknologi penting, tetapi akhlak lebih penting. Semakin luas kemampuan santri dalam memanfaatkan teknologi, semakin besar pula kebutuhan terhadap nilai yang membimbing penggunaannya.

Di era ketika AI dapat menghasilkan informasi yang semakin meyakinkan, santri membutuhkan lebih dari sekadar kecakapan digital. Mereka perlu memiliki kemampuan untuk mempertanyakan informasi, memeriksa kebenarannya, menjaga diri, menghargai orang lain, dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitasnya di ruang digital.

Karena itu, pendidikan digital di pesantren bukan tentang memilih antara teknologi atau pembatasan. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan: membuka ruang bagi santri untuk mengenal dan memanfaatkan teknologi, sekaligus memberikan batas, pengawasan, dan nilai yang menjadi pijakannya.

Sebab, tujuan pendidikan di era digital bukan hanya menghasilkan generasi yang mahir menggunakan teknologi, tetapi generasi yang mampu mengendalikan teknologi tanpa kehilangan arah, tanggung jawab, dan akhlak.