Oleh: Yusring Sanusi Baso (Ketua Yayasan Pesantren Shohwatul Is’ad)

Di era digital, aturan sering kali mudah disalahpahami. Ketika pesantren mengatur penggunaan HP, Chromebook, internet, atau akses aplikasi tertentu, sebagian orang mungkin melihatnya sebagai pembatasan yang terlalu ketat. Padahal, dalam dunia pendidikan, tidak semua pengendalian berarti larangan, dan tidak semua aturan berarti ketidakpercayaan. Di Pesantren Shohwatul Is’ad, pengendalian akses digital dipahami sebagai bentuk penjagaan: menjaga arah pendidikan, menjaga akhlak santri, dan menjaga agar teknologi tetap menjadi alat belajar, bukan kekuatan yang diam-diam mengendalikan kehidupan santri.

Pesantren bukan hanya tempat belajar mata pelajaran. Pesantren adalah lingkungan pembinaan. Di dalamnya ada penanaman adab, pembiasaan disiplin, pengawasan perilaku, dan pembentukan karakter. Karena itu, ketika teknologi masuk ke lingkungan pesantren, ia tidak bisa diperlakukan seperti barang netral yang dibiarkan berjalan sendiri. Teknologi selalu membawa cara hidup, pola perhatian, dan kebiasaan baru. Jika tidak diarahkan, ia dapat membentuk budaya yang bertentangan dengan tujuan tarbiyah. Inilah sebabnya mengapa kontrol kelembagaan menjadi penting: agar perangkat digital tidak tumbuh lebih kuat daripada sistem pendidikan yang seharusnya membimbing santri.

Dari sisi perlindungan anak, pengendalian kelembagaan bukan hanya masuk akal, tetapi memang diperlukan. UNICEF dalam Child Protection in Digital Education Policy Brief menegaskan bahwa pengenalan teknologi digital di lingkungan pendidikan harus disertai kebijakan, prosedur, dan standar minimum yang melindungi anak dari risiko yang dapat diperkenalkan atau diperburuk oleh penggunaan teknologi di sekolah. Artinya, lembaga pendidikan tidak cukup hanya menyediakan perangkat atau jaringan internet; lembaga juga harus memastikan siapa yang mengakses, untuk tujuan apa, di jam berapa, melalui platform apa, dan dengan pengamanan seperti apa. Dalam konteks pesantren, ini berarti akses digital harus tetap berada di bawah kendali lembaga, bukan dilepas menjadi wilayah pribadi yang nyaris tak tersentuh pengawasan.

Pengendalian kelembagaan juga penting karena anak dan remaja belum selalu siap mengatur dirinya sendiri secara utuh di ruang digital. OECD menekankan bahwa kesejahteraan anak di era digital membutuhkan pendekatan yang holistik, berbasis hak anak, dan lintas sektor, serta bahwa anak-anak membutuhkan dukungan dari keluarga, sekolah, dan sistem yang lebih luas agar dapat menikmati manfaat digital sambil meminimalkan risikonya. Dengan kata lain, anak tidak boleh dibiarkan menavigasi dunia digital sendirian. Mereka membutuhkan batas, pendampingan, dan arah. Dalam hal ini, aturan pesantren tentang waktu penggunaan, tempat penggunaan, jenis aplikasi, pengawasan guru, dan pembatasan akses bukanlah bentuk pemutusan kebebasan, tetapi bantuan konkret agar santri bertumbuh dengan lebih aman.

Dalam praktik pendidikan, kontrol kelembagaan justru melatih sesuatu yang sangat penting: tanggung jawab. Santri belajar bahwa teknologi bukan sesuatu yang dipakai semau sendiri, kapan saja, untuk apa saja. Mereka belajar bahwa setiap akses memiliki etika, setiap alat memiliki tujuan, dan setiap kebebasan selalu disertai amanah. Ini adalah pelajaran yang sangat berharga. Banyak persoalan digital hari ini bukan semata karena teknologinya canggih, tetapi karena penggunanya tidak dibentuk dengan disiplin dan batas. Karena itu, saat pesantren membuat aturan tentang akun resmi, situs yang boleh diakses, jam penggunaan Chromebook, atau larangan membawa HP secara bebas, pesantren sesungguhnya sedang mendidik santri agar kelak mampu mengelola kebebasan secara dewasa.

Dari sudut tata kelola, pengendalian akses digital juga berarti menjaga keadilan dan konsistensi. Tanpa aturan lembaga, penggunaan teknologi akan sangat mudah bergeser menjadi penggunaan berdasarkan selera pribadi, kedekatan tertentu, atau kelonggaran yang tidak merata. Sebaliknya, bila lembaga memegang kendali, maka standar berlaku sama bagi semua santri: siapa pun yang menggunakan perangkat harus tunduk pada aturan yang sama, pengawasan yang sama, dan tujuan pembelajaran yang sama. Dalam dunia pendidikan, ini penting karena ketertiban bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga soal rasa keadilan. UNICEF juga menekankan perlunya jalur perlindungan dan tanggung jawab yang jelas bagi anak dan keluarga ketika teknologi pendidikan digunakan.

Dalam perspektif Islam, kontrol kelembagaan ini juga memiliki dasar yang kuat. Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 59 memerintahkan kaum beriman untuk taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri di antara mereka. Dalam konteks pendidikan, selama aturan lembaga dibuat untuk kemaslahatan, menjaga adab, dan tidak bertentangan dengan syariat, maka aturan itu layak dihormati. Ayat ini juga mengajarkan bahwa ketika ada persoalan dan perbedaan, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada prinsip yang benar, bukan kepada hawa nafsu atau dorongan sesaat. Karena itu, pengendalian akses digital di pesantren dapat dipahami bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar menjaga ketertiban, amanah, dan kemaslahatan bersama.

Pesantren Shohwatul Is’ad karena itu tidak sedang berusaha menguasai kehidupan santri secara berlebihan. Yang sedang dilakukan adalah menjaga agar ruang digital tidak tumbuh menjadi ruang liar yang merusak fokus belajar, mengganggu pembinaan akhlak, dan melemahkan kedisiplinan. Pengendalian akses digital adalah bagian dari tanggung jawab lembaga terhadap amanah yang dititipkan oleh orang tua. Ketika pesantren menentukan bahwa Chromebook digunakan hanya di jam pembelajaran, bahwa HP tidak dibebaskan, atau bahwa jaringan internet difilter, sesungguhnya pesantren sedang berkata: teknologi boleh hadir, tetapi harus hadir dalam jalur yang mendidik.

Pada akhirnya, pengendalian akses digital bukanlah tanda bahwa pesantren takut pada teknologi. Justru sebaliknya, itu tanda bahwa pesantren memahami betul besarnya pengaruh teknologi, sehingga ia tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Teknologi yang tidak dikendalikan mudah berubah menjadi distraksi. Teknologi yang diarahkan dapat menjadi sarana pembelajaran yang luar biasa. Maka, ketika Pesantren Shohwatul Is’ad memilih untuk mengendalikan akses digital, pilihan itu sesungguhnya bukan untuk membatasi masa depan santri, tetapi untuk menjaga agar masa depan itu tumbuh di atas akhlak, disiplin, dan kebijaksanaan. Itulah sebabnya, dalam dunia pendidikan yang sehat, pengendalian bukan lawan dari kemajuan. Pengendalian adalah cara agar kemajuan tetap berada di jalan yang benar.

Daftar Sumber

  1. UNESCO. AI and technologies in education. Sumber: URL: https://www.unesco.org/en/digital-education
  2. UNICEF. Child protection in digital education: Policy Brief. Sumber: URL: https://www.unicef.org/media/134121/file/Child%20Protection%20in%20Digital%20Education%20Policy%20Brief.pdf
  3. OECD. How’s Life for Children in the Digital Age?. Sumber: URL: https://www.oecd.org/en/publications/how-s-life-for-children-in-the-digital-age_0854b900-en.html
  4. OECD. Enhancing child well-being in the digital age: A four pillar policy framework. Sumber: URL: https://www.oecd.org/en/publications/how-s-life-for-children-in-the-digital-age_0854b900-en/full-report/enhancing-child-well-being-in-the-digital-age-a-four-pillar-policy_42f060db.html
  5. OECD. Children in the digital environment. Sumber: URL: https://www.oecd.org/en/topics/children-in-the-digital-environment.html
  6. Surah An-Nisa Ayah 59 – Read, Listen, Translation, Tafsir. Sumber: Quran.com. URL: https://quran.com/an-nisa/59