Oleh Ketua Yayasan PPMI Shohwatul Is’ad
Pesantren pada era digital menghadapi dua amanah sekaligus: menjaga akhlak dan kesehatan psikologis santri, serta menyiapkan mereka agar tidak tertinggal dalam kompetensi zaman. Karena itu, isu penggunaan Chromebook, HP, dan PC tidak tepat dilihat sebagai pilihan hitam-putih antara “dibebaskan” atau “dilarang total”, melainkan sebagai persoalan tata kelola pendidikan. UNESCO menegaskan bahwa transformasi digital pendidikan harus bersifat human-centered, ethical, and equitable, sedangkan WEF menunjukkan bahwa technological literacy, AI and big data, serta networks and cybersecurity termasuk keterampilan yang tumbuh paling cepat menuju 2030. Ini berarti lembaga pendidikan memang perlu membuka akses teknologi, tetapi akses itu harus tetap tunduk pada tujuan pendidikan dan etika (AI and technologies in education | UNESCO).
Dari sisi perlindungan moral dan psikologis, kehati-hatian pesantren memiliki dasar yang sangat kuat. WHO menyebut masa remaja sebagai fase penting bagi perkembangan cara merasa, berpikir, mengambil keputusan, dan berinteraksi, serta sekitar satu dari tujuh remaja usia 10–19 tahun mengalami gangguan mental. Dalam ruang digital, UNICEF juga menegaskan adanya risiko nyata bagi anak dan remaja, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, pelanggaran privasi, cyberbullying, hingga manipulasi. Karena itu, pembatasan akses perangkat pada santri bukan tindakan anti-kemajuan, tetapi bentuk perlindungan perkembangan jiwa pada fase yang memang masih rentan (Keeping children safe online | UNICEF).
Dari sisi kebutuhan pendidikan modern, pesantren juga tidak cukup bila hanya menjauhkan santri dari teknologi. Santri masa kini hidup di dunia yang menuntut kemampuan mencari informasi, menilai kebenaran sumber, belajar melalui platform digital, serta memahami etika bermedia. UNESCO menekankan perlunya pendidikan digital yang etis dan berpusat pada manusia, sementara UNICEF mendorong agar anak mendapat akses yang aman dan bermakna ke sumber belajar digital. Maka, kebijakan yang memberi setiap santri Chromebook untuk kegiatan belajar pada jam pelajaran dapat dibenarkan sebagai langkah pendidikan yang relevan, karena santri tetap berlatih literasi digital tanpa harus diserahkan pada kebebasan digital penuh (AI and technologies in education | UNESCO).
Dari sisi kekhawatiran orang tua dan pengelola, perasaan khawatir itu sendiri adalah aset kelembagaan, bukan hambatan. UNICEF secara eksplisit menyebut bahwa anak menghadapi bahaya online seperti konten berbahaya, eksploitasi, dan penyalahgunaan digital; bahkan UNICEF pada 2025 menyatakan bahwa pembatasan usia saja tidak cukup karena keluarga dan lembaga sudah dibebani risiko digital yang terlalu besar. Artinya, kekhawatiran orang tua dan pesantren adalah respons yang masuk akal terhadap realitas, bukan ketakutan yang dibuat-buat. Yang perlu dilakukan bukan menertawakan kekhawatiran itu, tetapi menerjemahkannya menjadi kebijakan yang jelas, terukur, dan komunikatif (Keeping children safe online | UNICEF).
Dari sisi kontrol kelembagaan, pesantren perlu menjadi pengendali utama atas perangkat, jaringan, akun, aplikasi, dan waktu penggunaan. UNICEF merekomendasikan agar lembaga pendidikan yang menggunakan teknologi digital memiliki kebijakan, prosedur, dan standar minimum perlindungan anak. UNESCO juga menekankan bahwa teknologi pendidikan harus dikelola secara etis dan bertanggung jawab. Maka, Chromebook dan PC di pesantren idealnya bukan perangkat bebas, tetapi perangkat pendidikan yang dikelola institusi: aksesnya dibatasi, situsnya disaring, penggunaannya hanya untuk tujuan akademik, dan seluruh sistemnya berada di bawah otoritas pesantren (AI and technologies in education | UNESCO).
Dalam perspektif Islam, pendekatan ini juga sangat sejalan dengan prinsip syariat. Al-Qur’an memerintahkan orang beriman untuk menjaga pandangan dalam QS. An-Nur 30–31, memerintahkan verifikasi informasi dalam QS. Al-Hujurat 6, dan memerintahkan menjaga diri serta keluarga dalam QS. At-Tahrim 6. Prinsip-prinsip ini sangat relevan dengan era layar: apa yang dilihat, dibaca, dipercayai, dan dibagikan di ruang digital adalah bagian dari amanah moral. Karena itu, pengawasan terhadap perangkat digital di pesantren bukan sekadar aturan teknis, tetapi bagian dari penjagaan agama, akhlak, dan amanah pengasuhan.
Oleh karena itu, Shohid perlu menyediakan teknologi untuk kepentingan pendidikan, tetapi tidak perlu membebaskan teknologi untuk kepentingan pribadi tanpa batas. Dengan demikian, kebijakan yang paling masuk akal adalah tetap memfasilitasi Chromebook dan PC untuk pembelajaran terstruktur, sambil menahan atau sangat membatasi penggunaan HP pribadi sampai ada sistem kontrol yang benar-benar siap. Model ini paling selaras dengan ilmu perkembangan remaja, keselamatan digital, kebutuhan pendidikan masa depan, dan nilai-nilai Islam tentang penjagaan diri.
Dengan kata lain, Shohid mendukung literasi digital santri sebagai bagian dari kebutuhan pendidikan modern, namun pemanfaatan teknologi harus berada dalam kerangka perlindungan moral, psikologis, dan sosial. Oleh karena itu, penggunaan Chromebook dan PC diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang terjadwal dan diawasi, sedangkan penggunaan HP pribadi tidak dibebaskan secara umum. Penggunaan Chromebook dan PC serta HP dalam lingkungan Shohid harus dijalankan sesuai surat keputusan dan SOP dari Yayasan PPMI shohwatul Is’ad.